tag:blogger.com,1999:blog-40569399822508883842024-03-08T20:45:38.995+07:00KULIAH PERPAJAKANI Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.comBlogger11125tag:blogger.com,1999:blog-4056939982250888384.post-32150552553172809692010-10-26T08:33:00.003+07:002010-10-26T08:55:44.372+07:00Silabus Mata Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanPokok Bahasan dalam Mata Kuliah KUP pada Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak Tahun Akademik 2010 - 2011 adalah sebagai berikut:<br /><br /><br />1. Reformasi Perpajakan dan Kedudukan KUP dalam UU Perpajakan Indonesia<br /> a. Reformasi Perpajakan Tahun 1983<br /> b. Hukum Pajak MAterial dan Hukum Pajak Formal<br /><br /> <br />2. NPWP dan Pengukuhan PKP<br /> a. Kewajiban Mendaftarkan Diri<br /> b. Jangka Waktu dan Tata Cara Mendaftarkan Diri<br /> c. Kewajiban Melaporkan Kegiatan Usaha<br /> d. Jangka Waktu Melaporkan Kegiatan Usaha<br /> e. NPWP dan PKP Jabatan<br /> f. Tempat Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Kegiatan Usaha<br /> g. Kewajiban NPWP bagi WP OP Pengusaha Tertentu<br /> h. e-Registration<br /> i. Sanksi Terkait Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Kegiatan Usaha<br /> j. Pemindahan WP, Penghapusan NPWP, Pencabutan PKP<br /><br /><br />3. Pembukuan dan Pencatatan<br /> a. Pengertian Pembukaun dan Pencatatan<br /> b. Yang Wajib Pembukuan dan Pencatatan<br /> c. Ketentuan Pembukuan dan Pencatatan<br /> d. Sanksi <br /><br /><br />4. Surat Pemberitahuan (SPT)<br /> a. Pengertian SPT<br /> b. Kewajiban Menyampaikan SPT<br /> c. SPT yang Lengkap<br /> d. Cara dan BAtas Waktu Penyampaian<br /> e. Sanksi<br /> f. Hak WP Berkaitan dengan Penyampaian SPT<br /> g. e-Filling<br /><br /><br />5. Pembayaran Pajak dengan SSP<br /> a. Pengertian SSP<br /> b. Jatuh Tempo Pembayaran Pajak<br /> c. Sanksi<br /> d. Pemindahbukuan<br /> e. e-System Pembayaran Pajak (on line da off line)<br /><br /><br />6. Pemeriksaan Pajak<br /> a. Pengertian Pemeriksaan Pajak<br /> b. Tujuan Pemeriksaan Pajak<br /> c. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak<br /> d. Kewajiban WP yang Diperiksa<br /> e. Produk Hukum Pemeriksaan Pajak<br /> f. Sanksi<br /><br />UTS<br /><br />7. Penetapan dan Ketetapan<br />8. Penagihan Pajak<br />9. Sengketa Pajak<br />10. Imbalan Bunga<br />11. Penyidikan dan Tindak Pidana PerpajakanI Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-4056939982250888384.post-23147636831106883052010-07-08T16:54:00.002+07:002010-07-08T17:38:53.568+07:00Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanSeperti kita ketahui, secara garis besar Hukum Pajak dapat dibedakan menajdi Hukum Pajak Material dan Hukum Pajak Formal. Hukum Pajak Material mengatur tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), apa saja yang dikenakan pajak (objek pajak), dan besarnya pajak yang terutang (tarif pajak). Sementara itu, Hukum Pajak Formal dibutuhkan untuk dapat mengimplementasikan Hukum Pajak Material. Artinya, dalam Hukum Pajak Material diatur tentang prosedur dan tata cara sehingga ketentuan material dapat diterapkan.<br /><br />Contoh Hukum Pajak Material adalah UU PPh, UU PPN dan PPn.BM, UU Bea Meterai, dll., sedangkan contoh Hukum Pajak Formal adalah UU KUP.<br /><br />Untuk mempelajari UU KUP pertama-tama silakan Anda membaca UU dengan cara mengunduhnya batang tubuhnya di <a href="http://www.ziddu.com/download/6535169/UUKUPBatangTubuh.pdf.html">SINI</a>. Untuk penjelasan dari UU tersebut dapat diunduh di <a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/6535276/UUKUPPenjelasan.pdf">SINI.</a><br /><br />Jika Anda ingin mempelajari secara garis besar, silakan Anda mengunduh slidenya di <a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/6840437/KUPAB.ppt">SINI</a>.I Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4056939982250888384.post-17310474635001333102010-04-14T08:50:00.000+07:002010-04-14T08:51:28.644+07:00Silabus Pengantar Perpajakan1. Pengertian dan Fungsi Pajak<br />a. Pengertian Pajak<br />b. Pengertian Pungutan Lainnya<br />c. Fungsi Pajak<br />d. PNBP<br /><br />2. Hukum Pajak di Indonesia<br />a. Sumber Hukum dan Perkembangan Hukum Pajak<br />b. Pengertian Hukum Pajak<br />c. Sejarah dan Perubahan Hukum Pajak<br />d. Fungsi dan Tujuan Hukum Pajak<br /><br />3. Landasan, Filosofi, dan Penafsiran Hukum Pajak<br />a. Asas dalam Penyusunan UU Pajak<br />b. Pengertian Penafsiran Hukum Pajak<br />c. Kegunaan dan Tata Cara Penafsiran Hukum Pajak<br /><br />4. Sistem Pemungutan Pajak<br />a. Dasar dan Teori Pemungutan Pajak<br />b. Sistem Pemungutan Pajak<br />c. Asas Pemungutan Pajak<br /><br />5. Jenis dan Tarif Pajak<br />a. Pajak Pusat<br />b. Pajak daerah<br />c. Retribusi Daerah<br />d. Jenis Tarif Pajak<br /><br />6. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak<br />a. Pendaftaran dan Pengukuhan<br />b. Pelaporan<br />c. Pembayaran<br />d. Keberatan dan Banding<br />e. Restitusi dan Imbalan Bunga<br />f. Mengangsur dan Menunda Pembayaran<br /><br />7. Pembaharuan Perpajakan dan Sistem Perpajakan Modern<br />a. Sejarah Pembaharuan Perpajakan<br />b. Pembaharuan Perpajakan Nasional<br />c. Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan modern<br /><br />8. Pajak Internasional<br />a. Pengertian Pajak internasional<br />b. Pajak Ganda Internasional<br />c. P3B<br /><br />9. Kewajiban Mendaftarkan Diri<br />a. Pengertian Wajib Pajak<br />b. NPWP<br />c. Syarat, Tempat, dan Waktu Pendaftaran<br />d. Syarat, Tempat, dan Waktu Pengukuhan PKP<br />e. Sanksi Tidak Mendaftarkan Diri dan Dikukuhkan<br />f. Perubahan data Wajib Pajak<br />g. Perpindahan Wajib Pajak<br />h. Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP <br /><br />10. Pembukuan Wajib Pajak<br />a. Pengertian Pembukuan<br />b. Kewajiban Pembukuan bagi WP<br />c. Sanksi Tidak Menyelenggarakan Pembukuan<br />d. Pengertian Pencatatan<br />e. Norma Penghitungan<br /><br />11. Pelaporan Wajib Pajak<br />a. SPT<br />b. Kewajiban Penyampaian SPT<br />c. Tata Cara Penyampaian SPT<br />d. Pembetulan dan Penundaan Penyampaian SPT<br />e. Sanksi Terlambat dan/atau Tidak Menyampaikan SPT<br /><br />12. Pembayaran Pajak<br />a. Kewajiban Pembayaran Pajak<br />b. SSP<br />c. Sanksi Keterlambatan dan/atau Tidak membayar Pajak<br /><br />13. Pemeriksaan Pajak dan Ketetapan<br />a. Pengertian Pemeriksaan Pajak<br />b. Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan Pajak<br />c. STP<br />d. SKPKB<br />e. SKPKBT<br />f. SKPLB<br />g. SKPN <br /><br />14. Penagihan Pajak<br />a. Pengertian Penagihan Pajak<br />b. Dasar-Dasar Penagihan Pajak<br />c. Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak<br />d. Tindakan Penagihan dari penerbitan ST hingga Lelang<br /><br />15. Sengketa Pajak<br />a. Pengertian Pembetulan Ketetapan Pajak<br />b. Tata Cara Pembetulan Ketetapan<br />c. Pengertian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi<br />d. Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi<br />e. Pengertian Keberatan<br />f. Tata Cara dan Syarat Pengajuan Keberatan<br />g. SK Keberatan<br />h. Pengertian Banding<br />i. Tata Cara dan Syarat Pengajuan Permohonan Banding<br />j. Putusan Banding<br /><br />16. Kelebihan Pembayaran Pajak<br />a. Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan Pasal 17B UU KUP<br />b. Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan Pasal 17C UU KUP<br />c. Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan Pasal 17D UU KUP<br />d. Pemberian Imbalan BungaI Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-4056939982250888384.post-76106302640728448982010-02-12T16:02:00.002+07:002010-02-12T16:05:27.677+07:00Bahan Kuliah untuk PBB, BPHTB, dan Bea MeteraiUntuk materi PBB, BPHTB, dan Bea Meterai dapat diunduh di bawah ini:<br /><br />1. <a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/8556840/PBB.pdf">PBB</a><br /><br />2. <a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/8556841/SoalBPHTB.pdf">BPHTB</a><br /><br />3. <a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/8556837/BeaMeterai.pdf">Bea Meterai</a><br /><br />4. <a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/8556839/SoalLatihanPBBBPHTBBeaMeterai.pdf">Soal Latihan</a>I Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-4056939982250888384.post-83512431085927199112010-02-12T15:33:00.003+07:002010-02-12T16:06:48.928+07:00Soal PPN (3)Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar!<br /><br />1. Undang-Undang yang berlaku saat ini yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah:<br />a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;<br />b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;<br />c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; <br />d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.<br /><br />2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah tentang:<br />a. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;<br />b. Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;<br />c. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;<br />d. Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.<br /><br />3. Pada dasarnya semua barang adalah Barang Kena Pajak, kecuali UU menetapkan sebaliknya. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN diatur dalam:<br />a. Peraturan Dirjen Pajak<br />b. Peraturan Menteri Keuangan<br />c. Peraturan Pemerintah<br />d. Undang-Undang<br />4. Yang tidak termasuk dalam barang yang tidak dikenakan PPN sebelum 1 April 2010 adalah:<br />a. Beras<br />b. Gabah<br />c. Jagung<br />d. Buah apel<br />5. PT Sentosa Putra yang belum terdaftar sebagai PKP melakukan impor bijih besi pada bulan Mei 2010. Atas impor tersebut:<br />a. Terutang PPN walaupun importir belum PKP<br />b. Tidak terutang PPN karena importir belum PKP<br />c. Tidak terutang PPN karena bijih besi bukan BKP<br />d. Terutang PPN walaupun bijih besi bukan BKP<br />6. PT Alam Makmur sebagai pedagang komputer belum terdaftar sebagai PKP, tetapi omzetnya sudah di atas 1 miliar. Atas penyerahan komputer di Indonesia:<br />a. Tidak terutang PPN karena belum PKP<br />b. Terutang PPN walaupun belum PKP<br />c. Terutang PPN, tetapi dibebaskan<br />d. Tidak Terutang PPN karena komputer bukan BKP<br />7. Jika PT Alam Makmur tersebut di atas mengekspor komputer, maka:<br />a. Tidak terutang PPN karena belum PKP<br />b. Terutang PPN, tetapi tarifnya 0%<br />c. Tidak terutang PPN karena konsumsinya di luar negeri<br />d. Terutang PPN, tetapi Tidak Dipungut<br />8. PT Artha Boga adalah perusahaan jasa katering dan omzetnya pada bulan Juni 2010 sudah mencapai Rp1 miliar. Oleh karena itu, PT Artha Boga:<br />a. Wajib dikukuhkan sebagai PKP karena omzetnya di atas Rp600 juta<br />b. Dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP<br />c. Tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP karena makanan bukan BKP<br />d. Tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP karena Jasa Katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN<br />9. Pada bulan Januari 2010 Arif Hidayat menyewa ruangan di hotel untuk acara resepsi pernikahannya. Atas sewa tersebut:<br />a. Terutang PPN<br />b. Tidak terutang PPN karena hotel bukan PKP<br />c. Tidak terutang PPN karena sewa tersebut termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN <br />d. Terutang PPN, tetapi ditanggung pemerintah<br />10. PPnBM merupakan:<br />a. Pajak tambahan atas barang yang dikenakan PPN<br />b. Pajak tambahan atas barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN<br />c. Pajak penjualan atas barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN<br />d. Pajak penjualan seperti halnya yang dipungut di banyak Negara lain<br />11. Mulai 1 April 2010 nanti PPnBM dikenakan atas:<br />a. Barang kebutuhan pokok yang bersifat mewah<br />b. Minuman yang mengandung etil alkohol<br />c. Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat kaya untuk menunjukkan status.<br />d. Barang atau jasa yang bersifat mewah.<br />12. Sebelum 1 April 2010 barang-barang di bawah ini merupakan objek PPnBM:<br />a. Minuman bir<br />b. Minuman cola<br />c. Handphone Blackberry<br />d. Handphone dengan harga di atas Rp10 juta.<br />13. PPnBM hanya dikenakan sekali, yakni pada saat:<br />a. Impor saja<br />b. Penyerahan oleh pabrikan saja<br />c. Penyerahan oleh distributor<br />d. Penyerahan oleh pabrikan atau pada saat impor<br />14. Besarnya tarif PPN adalah:<br />a. Bervariasi dari 5% sampai dengan 15%<br />b. 10% dan 0% untuk ekspor <br />c. Maksimum 15%<br />d. Semua salah<br />15. Tarif PPnBM adalah:<br />a. 0% - 100%<br />b. 10% - 75% mulai 1 April 2010<br />c. 10% - 100% sebelum 1 April 2010<br />d. 10% - 100% mulai 1 April 2010<br />16. Jika dalam satu masa pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya:<br />a. Dapat dikompensasikan ke masa berikutnya atau direstitusi<br />b. Dapat direstitusi pada akhir tahun buku saja<br />c. Dapat direstitusi pada setiap masa<br />d. Terserah pada PKP<br />17. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan atas:<br />a. Perolehan BKP setelah terdaftar menjadi PKP<br />b. Perolehan JKP sebelum terdaftar menajdi PKP<br />c. Perolehan mobil truk<br />d. Perolehan bahan baku<br />18. Mulai 1 April 2010, apabila Faktur Pajak tidak memuat nama dan NPWP pembeli, maka atas Faktur Pajak tersebut :<br />a. Dapat dikreditkan oleh penjual<br />b. Tidak dapat dikreditkan oleh pembeli<br />c. Pihak penjual dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP<br />d. Pihak pembeli dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP<br />19. Restitusi setiap masa pajak tidak dapat dilakukan oleh:<br />a. PKP yang melakukan ekspor BKP<br />b. PKP yang melakukan ekspor JKP<br />c. PKP yang melakukan penyerahan kepada Badan Pemungut<br />d. PKP yang melakukan penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan<br />20. Pajak Masukan atas renovasi gedung kantor yang disewakan:<br />a. Tidak dapat dikreditkan karena tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha<br />b. Dapat dikreditkan karena ada hubungannya dengan kegiatan usaha<br />c. Tidak dapat dikreditkan karena diterbitkan oleh bukan PKP<br />d. Dapat dikreditkan karena jumlahnya tidak signifikan<br />21. Pajak Masukan yang ditemukan pada saat pemeriksaan pajak yang belum dilaporkan oleh PKP:<br />a. Dapat dikreditkan<br />b. Dikoreksi secara proporsional<br />c. Tidak dapat dikreditkan seluruhnya<br />d. Dapat dikreditkan jika memenuhi persyaratan formal dan material<br />22. Pajak Masukan atas perolehan BKP yang Faktur Pajaknya tertanggal 5 April 2010, namun baru diterima pada bulan Juli 2010:<br />a. Dapat dikreditkan pada masa April 2010<br />b. Dapat dikreditkan pada masa Juni 2010<br />c. Dapat dikreditkan pada masa Juli 2010<br />d. Semua benar<br />23. PKP A memesan komputer pada PKP B pada tanggal 15 April 2010 dengan membayar lunas pada tanggal tersebut, tetapi barang baru diserahkan pada tanggal 1 Mei 2010. Saat terutangnya PPN adalah:<br />a. 15 April 2010<br />b. 1 Mei 2010<br />c. PKP dapat memilih antara 1 Mei 2010 atau 15 April 2010<br />d. Berdasarkan penetapan Dirjen Pajak<br />24. Tempat terutangnya PPN bagi PKP Orang Pribadi:<br />a. Tempat tinggal atau tempat kedudukan<br />b. Tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha<br />c. Tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha<br />d. Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha<br />25. Yang bukan termasuk persyaratan formal Faktur Pajak:<br />a. Nama, alamat, dan NPWP penjual<br />b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli<br />c. Jenis barang, harga jual, dan diskon<br />d. Nama dan tanda tangan direktur utama<br />26. Atas penyerahan BKP tanggal 20 April 2010 yang baru dilunasi tanggal 10 Juni 2010, Faktur Pajak dibuat paling lambat pada:<br />a. 31 Mei 2010<br />b. 20 April 2010<br />c. 10 Juni 2010<br />d. 30 Juni 2010<br />27. PKP A membeli mesin fax dari Toko B pada tanggal 21 Maret 2010 dan memperoleh Faktur Pajak Sederhana, maka Faktur Pajak tersebut:<br />a. Dapat dikreditkan pada Masa April 2010<br />b. Tidak dapat dikreditkan<br />c. Dapat dikreditkan jika memenuhi persyaratan formal dan material<br />d. Dapat dikreditkan jika memenuhi persyaratan material<br />28. Atas penjualan ATK oleh PKP C ke STAN:<br />a. PPN dipungut oleh Bendaharawan STAN<br />b. PPN disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan STAN<br />c. PPN dilaporkan oleh PKP C<br />d. Semua benar<br />29. PT Makmur Sejahtera menjual kain kepada pabrik garmen di Kawasan Berikat. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah:<br />a. Pajak Masukan atas pembelian benang<br />b. Pajak Masukan atas pembelian mobil sedan<br />c. Pajak Masukan atas semua pembelian, termasuk pembelian kepada bukan PKP<br />d. Tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.<br />30. Pajak Masukan di bawah ini yang tidak dapat dikreditkan adalah:<br />a. Pajak Masukan atas pembelian BBM oleh PT PLN<br />b. Pajak Masukan atas pembelian bahan baku oleh pabrik garmen yang produknya dijual ke Kawasan Berikat <br />c. Pajak Masukan atas tagihan telepon<br />d. Semua salah<br /><br />Atau <a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/8556838/SoalPilihanGandaPPNdanPPnBM.pdf">silakan mengunduhnya di sini.</a>I Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-4056939982250888384.post-71585580116494020802010-02-11T13:05:00.003+07:002010-02-11T16:05:18.767+07:00Soal PPN (2)PT Sejahtera Utama Raya adalah perusahaan industri sepatu yang didirikan pada tahun 2000 dan telah terdaftar sebagai PKP. Transaksi yang terjadi dalam bulan Januari 2010 adalah:<br /><br />A. Penerahan BKP dan Penerimaan Pembayaran:<br /><br />2 Januari 2010<br />Terima pembayaran dari PT Jengkol Makmur atas penyerahan sejumlah sepatu bulan lalu dengan harga jual Rp200.000.000,00<br /><br />4 Januari 2010<br />Diserahkan sejumlah kulit bahan sepatu kepada PT Maju Ekspor di Kawasan Berikat dengan harga jual Rp 300.000.000,00. Fasilitasnya adalah PPN Tidak Dipungut.<br />Terima pembayaran Uang Muka dari PT Jengkol Makmur atas pesanan sepatu Rp100.000.000,00<br /><br />5 Januari 2010<br />Ekspor sepatu ke Autralia Rp400.000.000,00<br />Menyampaikan tagihan kepada Sekretariat Kampus STAN atas penyerahan sepatu untuk mahasiswa Rp150.000.000,00<br /><br />15 Januari 2010<br />Disumbangkan sejumlah sepatu kepada Panti Asuhan di Pondok Pucung dengan harga jual Rp18.000.000 (termasuk laba kotor 20%)<br />Menyerahkan sejumlah sepatu kepada Kedutaan Besar Malaysia Rp40.000.000. PPN Dibebaskan.<br /><br />25 Januari 2010<br />Mobil jip bekas mobil dinas direksi dijual seharga Rp 55.000.000<br />Menyerahkan pesanan sepatu kepada PT Jengkol Makmur.<br /><br />B. Perolehan BKP/Pembayaran<br /><br />10 Januari 2010<br />Bayar uang langganan telepon:<br /> Telkom Rp6.820.000<br /> Telkomsel Rp8.030.000<br /><br />16 Januari 2010<br />Bayar PPN Rp80.000.000 ke Bank Mandiri atas impor kulit dari Australia<br />Bayar PPN ke Bank Mandiri Rp5.000.000,00 atas Marketing fee ke perusahaan di Autralia. Fee sudah ditransfer bulan lalu.<br /><br />22 Januari 2010<br />Impor mesin dari Belanda dengan nilai impor Rp1.500.000.000,00<br />Bayar tunai 2 buah mobil box kepada PT Jalur Cepat dengan harga jual Rp120.000.000,00<br /><br />27 Januari 2010<br />Bayar Rp90.000.000,00 kepada PT Rempoa Indah atas jasa renovasi gedung pabrik yang telah selesai dikerjakan pada 20 Desember 2009.<br /><br />Data tambahan<br />Selama bulan Januari 2010 telah dikeluarkan uang Rp 80.000.000,00 untuk membangun sendiri satu unit gudang ukuran 250 m.<br />Dalam SPT Masa PPN Masa Desember 2009 terdapat kelebihan Rp30.000.000,00 yang dikompensasikan ke Masa Januari 2010.<br />Jika ada kelebihan bayar dalam bulan Januari 2010, maka kelebihan tersebut dikompensasikan ke bulan Februari 2010.<br /><br />Berapakah PPN yang masih harus dibayar pada masa Januari 2010?I Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-4056939982250888384.post-54501247236429469912010-02-08T16:46:00.003+07:002010-02-08T16:56:02.305+07:00Contoh Soal PPN (1)Pada bulan Januari 2010 terdapat transaksi dari Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut:<br /><br />1. Membeli barang dagangan Rp 100.000.000,00<br />2. Membayar Jasa Akuntan Publik Rp30.000.000,00<br />3. Menjual barang dagangan kepada Pemda Tangerang Rp 80.000.000,00<br />4. Menjual barang dagangan kepada PKP lain Rp 50.000.000,00<br /><br />Pada bulan Februari 2010, transaksinya adalah:<br /><br />1. Membeli barang dagangan Rp 150.000.000,00<br />2. Menjual barang dagangan kepada Pemda Tangerang Rp 10.000.000,00<br />3. Menjual barang dagangan kepada PKP lain Rp 200.000.000,00<br /><br />Semua transaksi di atas belum termasuk PPN. Atas kelebihan PPN di bulan Januari dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.<br /><br />Hitunglah PPN yang harus disetor ke kas negara:<br />a.pada masa Januari<br />b.pada masa FebruariI Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-4056939982250888384.post-56795897016708172152010-01-20T07:08:00.000+07:002010-01-20T07:43:48.604+07:00Undang-Undang PPN TerbaruDalam membahas materi kuliah PPN dan PPn.BM, silakan menggunakan referensi dari berbagai sumber. Makin banyak sumber bacaan yang Anda baca, tentunya akan menambah wawasan dan perspektif berpikir Anda tentang materi yang dibahas.<br /><br />Salah satu bahan bacaan yang saya wajibkan adalah membaca Undang-Undang. Pemungutan PPN dan PPn.BM di Indonesia saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Tahun 2009 lalu, setelah mendapatkan persetujuan DPR, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang akan mulai berlaku 1 April 2010.<br /><br />Agar lebih lengkap, silakan mempelajari keempat UU tersebut yang tersusun dalam satu naskah dengan <a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/7182161/sdsn-UUPPN-2009.pdf">mengunduhnya di sini</a>.<br /><br />Untuk mendapat pemahaman yang lebih komprehensif, saya sarankan Anda untuk membuat ringkasan dari Undang-Undang tersebut.<br /><br />Terima kasih.I Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4056939982250888384.post-72231348704651263152009-12-22T09:52:00.000+07:002009-12-22T10:05:05.443+07:00Contoh Soal (1)Pada tahun 2009, pembukuan PT Subur Makmur menunjukkan data sbb.:<br /><br />Penjualan Rp 12.000.000.000<br />HPP Rp 8.000.000.000<br />Biaya Usaha Rp 1.200.000.000<br />Penghasilan Lain Rp 4.450.000.000<br />Pajak yang telah disetor Rp 878.000.000<br /><br />Data tambahan:<br /><br />Penghasilan lain terdiri dari Sewa Gedung Rp4.000.000.000 dan Sewa Mesin Rp450.000.000<br />Dalam biaya usaha terdapat sumbangan banjir DKI Rp300.000.000, sumbangan fasilitas pendidikan Rp 60.000.000, sumbangan olah raga Rp25.000.000<br />Pajak yang telah disetor terdiri atas:<br />PPh Pasal 22 impor Rp28.000.000<br />PPh atas sewa gedung Rp400.000.000<br />PPh atas sewa mesin Rp270.000.000<br />PPh Pasal 25 Rp120.000.000<br />STP PPh Pasal 25 Rp50.000.000<br />Fiskal Luar Negeri Karyawan Rp5.000.000<br />Penghasilan Sewa Mesin hanya terjadi di tahun 2009<br />Penyusutan secara fiskal menghasilkan penyusutan yang lebih<br />besar Rp350.000.000<br /><br />Hitung PPh Pasal 29 tahun 2009 dan PPh Pasal 25 tahun 2010!I Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4056939982250888384.post-88755907070069419782009-12-22T04:59:00.000+07:002009-12-22T05:12:08.232+07:00ANGSURAN PPH PASAL 25Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:<br /><blockquote></blockquote>a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan<br /><blockquote></blockquote>b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.<br /><br />Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu<br /><br />Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.<br /><br />Menteri Keuangan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008, menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sbb.:<br /><br /><span style="font-style:italic;">1. WP Baru</span><br /><blockquote></blockquote>• Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.<br /><blockquote></blockquote>• Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas)<br /><blockquote></blockquote>• dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya<br /><blockquote></blockquote>• dalam hal Wajib Pajak hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.<br /><blockquote></blockquote>• untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.<br /><blockquote></blockquote>• Dalam hal Wajib Pajak baru berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).<br /><br /><span style="font-style:italic;">2. WP Bank dan SGU dengan Hak Opsi</span><br /><blockquote></blockquote>• Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)<br /><br /><span style="font-style:italic;">3. WP BUMN/D</span><br /><blockquote></blockquote>• Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan Yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas). <br /><blockquote></blockquote>• Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.<br /><br /><span style="font-style:italic;">4. WP Masuk Bursa</span><br /><blockquote></blockquote>• Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).<br /><br /><span style="font-style:italic;">5. WP OP Pengusaha Tertentu</span><br /><blockquote></blockquote>• Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.<br /><br />Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:<br /><blockquote></blockquote>a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;<br /><blockquote></blockquote>b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;<br /><blockquote></blockquote>c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;<br /><blockquote></blockquote>d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;<br /><blockquote></blockquote>e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan<br /><blockquote></blockquote>f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.I Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4056939982250888384.post-21697393453618577412009-11-26T14:06:00.000+07:002009-12-07T12:53:34.535+07:00Silabus Mata Kuliah PerpajakanSilabus Mata Kuliah Perpajakan I:<br /><br />1. Pengertian dan Funsi Pajak<br />2. Hukum Pajak di Indonesia beserta Fungsi dan Tujuannya<br />3. Landasan, Filosofi, dan Penafsiran Hukum Pajak<br />4. Sistem Pemungutan Pajak, Jenis Pajak dan Tarif Pajak<br />5. Kewajiban Mendaftarkan Diri Menjadi Wajib PAjak dan Pengukuhan PKP<br />6. Pembukuan dan Pelaporan Pajak<br />7. Pembayaran Pajak<br />8. Pemeriksaan Pajak dan Ketetapan Pajak<br />9. Penagihan Pajak<br />10. Sengketa Pajak<br />11. Pengertian PPh dan Latar Belakang Potput<br />12. Pengertian PPh Pasal 21, Subjek dan Non Subjek PPh Pasal 21, Objek dan Non Objek PPh Pasal 21, serta Komponen Penghitungan PPh Pasal 21<br />13. Pengertian PPh Pasal 22, Subjek dan Non Subjek PPh Pasal 22, Objek dan Non Objek PPh Pasal 22, serta Penghitungan PPh PAsal 22 dan Pelaporannya<br />14. Pengertian PPh Pasal 23/26, Subjek dan Non Subjek PPh Pasal 23/26, Objek dan Non Objek PPh Pasal 23/26, serta Penghitungan PPh PAsal 23/26 dan Pelaporannya<br />15. PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 15<br /> <br /> <br />Silabus Mata Kuliah Perpajakan II:<br /><br />1. Pengertian Pajak Penghasilan dan Subjek PPh<br />2. Objek PPh<br />3. Penghitungan PPh Bagi WP OP Non Usahawan<br />4. Penghitungan PPh Bagi WP OP Usahawan Yang Tidak Menyelenggarakan Pembukuan<br />5. Biaya-biaya Yang Boleh dan Yang Tidak Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto<br />6. Penghitungan PPh bagi WP Badan<br />7. WP yang Semata-mata Mempunyai Pengahsilan Bersifat Final dan Ketentuan Tentang Revaluasi Aktiva Tetap<br />8. Ketentuan yang Mengatur Bea Meterai<br />9. Pengertian PPN dan Karakteristiknya<br />10. Objek PPn dan Bukan Objek PPN, serta Subjek PPN<br />11. Saat dan Tempat Terutang<br />12. Pengertian Faktur Pajak dan Dasar Pengenaan<br />13. Pengkreditan Pajak Masukan, Penghitungan PPN dan PPn.BM<br />14. Pengertian PBB, Objek PBB, dan Subjek PBB<br />15. Penghitungan PBB, Saat dan Tempat Terutang, Pelunasan PBB,Penghitungan Sanksi, Penagihan, Keberatan, Banding, dan Pengurangan PBB<br />16. Penghitungan BPHTB, Subjek dan Objek, Penghitungan Sanksi, Keberatan, Banding, dan Pengurangan BPHTBI Nyoman Widiahttp://www.blogger.com/profile/11746733115973629123noreply@blogger.com0