Dalam membahas materi kuliah PPN dan PPn.BM, silakan menggunakan referensi dari berbagai sumber. Makin banyak sumber bacaan yang Anda baca, tentunya akan menambah wawasan dan perspektif berpikir Anda tentang materi yang dibahas.
Salah satu bahan bacaan yang saya wajibkan adalah membaca Undang-Undang. Pemungutan PPN dan PPn.BM di Indonesia saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Tahun 2009 lalu, setelah mendapatkan persetujuan DPR, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang akan mulai berlaku 1 April 2010.
Agar lebih lengkap, silakan mempelajari keempat UU tersebut yang tersusun dalam satu naskah dengan mengunduhnya di sini.
Untuk mendapat pemahaman yang lebih komprehensif, saya sarankan Anda untuk membuat ringkasan dari Undang-Undang tersebut.
Terima kasih.