Seperti kita ketahui, secara garis besar Hukum Pajak dapat dibedakan menajdi Hukum Pajak Material dan Hukum Pajak Formal. Hukum Pajak Material mengatur tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), apa saja yang dikenakan pajak (objek pajak), dan besarnya pajak yang terutang (tarif pajak). Sementara itu, Hukum Pajak Formal dibutuhkan untuk dapat mengimplementasikan Hukum Pajak Material. Artinya, dalam Hukum Pajak Material diatur tentang prosedur dan tata cara sehingga ketentuan material dapat diterapkan.
Contoh Hukum Pajak Material adalah UU PPh, UU PPN dan PPn.BM, UU Bea Meterai, dll., sedangkan contoh Hukum Pajak Formal adalah UU KUP.
Untuk mempelajari UU KUP pertama-tama silakan Anda membaca UU dengan cara mengunduhnya batang tubuhnya di SINI. Untuk penjelasan dari UU tersebut dapat diunduh di SINI.
Jika Anda ingin mempelajari secara garis besar, silakan Anda mengunduh slidenya di SINI.