Pada bulan Januari 2010 terdapat transaksi dari Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut:
1. Membeli barang dagangan Rp 100.000.000,00
2. Membayar Jasa Akuntan Publik Rp30.000.000,00
3. Menjual barang dagangan kepada Pemda Tangerang Rp 80.000.000,00
4. Menjual barang dagangan kepada PKP lain Rp 50.000.000,00
Pada bulan Februari 2010, transaksinya adalah:
1. Membeli barang dagangan Rp 150.000.000,00
2. Menjual barang dagangan kepada Pemda Tangerang Rp 10.000.000,00
3. Menjual barang dagangan kepada PKP lain Rp 200.000.000,00
Semua transaksi di atas belum termasuk PPN. Atas kelebihan PPN di bulan Januari dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Hitunglah PPN yang harus disetor ke kas negara:
a.pada masa Januari
b.pada masa Februari
a. Pajak keluaran teruutang:
BalasHapusPK ats bkp kpd pemda tangerang Rp.80.000.000
PK ats bkp kpd PKP Lain Rp.50.000.000
Jadi PK Terutang sebesar Rp.130.000.000 x 10% = Rp.13.000.000
Pajak Masukan terutang:
PM ats bkp RP.100.000.000
PM ats JKP kpd K.A.P Rp.30.000.000
Jadi PM terutang sebesar Rp.130.000.000 x 10% = Rp.13.000.000
Pembayaran untuk setoran ke kas negara PPN masa Januari adalah PPN = PK - PM
PPN = Rp.13.000.000 - Rp.13.000.000
PPN = Rp.0 (NIHIL)
b. Pajak keluaran teruutang:
PK ats BKP kpd PEMDA Tangerang Rp.10.000.000
PK ats BKP kpd PKP Lain Rp.200.000.000
Jadi PK terutang sebesar Rp.210.000.000 x 10% = Rp.21.000.000
Pajak Masukan terutang:
PM ats BKP Rp.150.000.000
Jadi PM terutang sebesar Rp.150.000.000 x 10% = Rp.15.000.000
Pembayaran untuk setoran ke kas negara PPN masa Februari adalah PPN = PK - PM
PPN = Rp.21.000.000 - Rp.15.000.000
PPN = Rp.6.000.000